MAP UGM Bersama dengan Bagian Organisasi Mengadakan Tindak Lanjut Proses Bisnis
Senin, 29 Juli 2019 Bagian Organisasi mengadakan pertemuan lanjutan dengan Magister Administrasi Publik (MAP) UGM guna membahas tindak lanjut penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kota Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Umum Setda Kota Yogyakarta, Dr. Nurhadi Susanto dari MAP UGM dkk, serta Bappeda Kota Yogyakarta. Adanya penyusunan proses bisnis ini bertujuan untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih profesional, efektif, san akuntabel dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Penyusunan proses bisnis merupakan suatu upaya yang terencana dan sistematis untuk mengubah struktur, sistem, dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu, setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mencapai visi, misi dan tujuan dari organisasi tersebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, terdapat 26 OPD yang menyusun pemetaan proses bisnis yakni BKPP, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, Kantor Kesatuan Bangsa, Dinas Pendidikan, DPMP, DPMPPA, DPUPKP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian serta Satuan Polisi Pamong Paja. Dari ke 26 OPD tersebut masih ada beberapa OPD yang belum mengumpulkan pemetaan proses bisnis masing-masing. Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi sehingga dapat menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Dengan adanya penyusunan peta proses bisnis ini diharapkan masing-masing OPD yang terlibat dapat berperan aktif dalam penyusunan proses bisnis tersebut sebagai bentuk dari evaluasi kelembagaan perangkat daerah. (Sani)