Optimalisasi Pelayanan Publik untuk Mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Yogyakarta
Rabu, 7 November 2018, Bagian Organisasi mengadakan FGD terrkait dengan Optimalisasi Pelayanan Publik untuk Mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Yogyakarta di Hotel ROyal Darmo Malioboro Yogyakarta. FGD tersebut membahas tentang pelayanan publik yang terdapat pada area perubahan Reformasi birokrasi. Dalam hal ini reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dengan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.dari pengertian tersebut terdapat delapan area perubahan Reformasi Birokrasi (RB) yaitu Organisasi, Tatalaksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Peraturan perundang-undangan, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Budaya Kerja Aparatur (Cultute set dan mind set). Tujuan dari adanya reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Selain itu, terdapat berberapa pengertian terkait dengan pelayanan publik yang merupakan bagian dari area perubahan dari Reformasi Birokrasi (RB) yaitu, pertama, Pelayanan publik menurut Sinambela (2006) diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sendiri dengan aturan pokok dan tata xara yang telah ditetapkan. Kedua, pengertian pelayanan publik menurut Miftah Thoha (2000) adalah usaha yang dilakukan seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu melalui penyediaan barang atau jasa yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan. Ketiga, pelayanan publik menurut UU nomor 25 tahun 2009 yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratid yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Keempat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmen PAN) nomor 25 tahun 2004, menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan penentuan peraturan penrundang-undangan.
Dari pengertian tersebut maka terdapat empat poin penting dalam pelayanan publik (1) pelayanan publik mencakup 2 (dua) entitas pokok, yaitu penyedia layanan dan pengguna layanan, (2) penyedia layanan adalah negara dengan berbagai unsurnya yang dipresentasikan oleh Pemerintah dengan berbagai jajarannya, (3) pengguna layanan adalah masyarakat sebagai citizenship, (4) dinamika yang terjadi di masyarakat dan pemerintah serta dunia secara global menurut adanya evaluasi dan perbaikan yang terus menerus.
Namun seiring dengan perkembangan terdapat beberapa permasalahan yang muncul dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan reformasi birokrasi. Permasalahan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut. Terdapat tujuh permasalahan di dalam birokrasi yakni Budaya kerja yang masih feodalistik, organisasi yang gemuk, overlapping kebijakan, kompetensi SDM yang kurang, overlapping kewenangan, pola pikir yang bersifat rule based dan pelayanan yang masih buruk. Disamping permasalahan birokrasi terdapat juga permasalahan dalam pelayanan publik yaitu rendahnya responsivitas, rendahnya sosialisasi informasi, rendahnya aksesibilitas, struktur dan kelembagaan birokrasi, cenderung inefisiensi, profesionalitas SDM yang masih rendah dan sarana prasarana kurang memadai.
Sebagai saran strategi optimalisasi dari pelayanan publik maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah
- Mengidentifikasi kembali jenis-jenis pelayanan yang dibutuhkan dan dievaluasi
- Melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan yang sudah berlangsung dan menindaklanjuti hasil evaluasi secara konsisten
- Penguatan kapasitas, baik SDM, sistem dan sarana prasarana layanan
- Melaksanakan SKM secara rutin
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pelayanan publik (konsep Collaborative Government)
- Menyerahkan tugas-tugas sektor publik kepada manajer profesional
- Menetapkan secara eksplisit standar dan ukuran kinerja
- Menegaskan pentingnya “hasil” daripada “proses” sehingga hasil harus terus menerus dikendalikan
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dengan mendesentralisasikan tugas-tugas ke bawah dan ke unit lain di luar.
Inilah strategi-strategi yang digunakan untuk mencegah permasalahan yang muncul di birokrasi dan juga pelayanan publik. (Sani)