FGD

Dalam rangka mendukung Program Gandeng Gendong Kota Yogyakarta yang memiliki visi bersama bersatu memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2018 tentang Program Gandeng Gendong Kota Yogyakarta, maka perlu memperkuat peran stakeholder, terutama antar Perangkat Daerah/ Unit Kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta. Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga selama ini belum dioptimalkan dalam mendukung Program Gandeng Gendong, padahal salah satu program pendidikannya adalah memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat.  Melalui FGD yang bertemakan “Optimalisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dalam Mendukung Program Gandeng Gendong Kota Yogyakarta” ini, diharapkan pemberdayaan masyarakat Kota Yogyakarta dapat dilaksanakan secara sinergis dengan melibatkan antar Perangkat Daerah/Unit Kerja sesuai core bussiness-nya masing-masing.

Penyelenggaraan FGD “Optimalisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dalam Mendukung Program Gandeng Gendong Kota Yogyakarta” (23/03) ini dilaksanakan dengan menghadirkan Drs. Eko Sumardi, M.Pd. sebagai narasumber yang merupakan Kepala Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas DIY Ditjen PAUD dan Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu FGD ini dimoderatori oleh Drs. Sugeng Mulyo Subono yang merupakan Analis Kebijakan Madya Pemerintah Kota Yogyakarta. Sementara peserta FGD dihadiri dari berbagai Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, seperti Bappeda, Dinas Perindustrian Koperasi UKM, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, dan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda.

Melihat sejarah keberadaan SKB, awalnya SKB merupakan sebuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan. Namun, diterbitkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, nomenklatur dan kelembagaan SKB yang semula merupakan UPT berubah menjadi satuan pendidikan. Hal ini dapat juga dimaknai bahwa SKB merupakan pendidikan nonformal negeri. Selain itu SKB yang awalnya berupa UPT dan dipimpin oleh Pejabat Pengawas (Eselon IV), saat ini dipimpin oleh Pejabat Fungsional Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan.

Pada prinsipnya SKB memberikan layanan berupa program pendidikan anak usia dini, program pelatihan kecakapan hidup, program pendidikan kesataraan dan pendidikan keaksaraan. Di Kota Yogyakarta sendiri, layanan-layanan tersebut dikemas menjadi berbagai kegiatan, seperti Kelompok Bermain Salma, Kursus Komputer, Kursus Menjahit, Kursus Tata Boga, Kejar Paket A, B,  C, dan sebagainya. Drs. Eko Sumardi, M.Pd. menyatakan bahwa sangat memungkinkan untuk mengembangkan kegiatan pelayanan SKB sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat. Pengembangan layanan SKB akan didukung penuh oleh Pemerintah Pusat, khususnya Kemendikbud sebagai instansi pembina. Ada fasilitasi atau dukungan dana berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Pemerintah Pusat yang dapat diakses oleh Pemerintah Daerah.

Terkait dengan sinergitas Perangkat Daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat di Kota Yogyakarta, masih perlu adanya sinkronisasi program kegiatan antar Perangkat Daerah, sehingga tidak terjadi overlapping, sehingga kinerja lebih akuntabel. Drs. Eko Sumardi, M.Pd. menyarankan perlu adanya pengelolaan data yang tersentral terkait keikutsertaan masyarakat dalam pelatihan/bimbingan teknis/pendampingan yang diselenggarakan pemerintah, sehingga memudahkan untuk mengevaluasi secara tepat. Berdasarkan hasil diskusi ini diharapkan SKB dapat lebih dioptimalisasikan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan layanannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat. (ad)