FGD

Menindaklanjuti "Prasosialisasi Kebijakan Pembentukan Kelembagaan Jogja Corpu Untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Kota Yogyakarta", Bagian Organisasi menyelenggarakan FGD Kajian Kebijakan dengan tema "Strategi Kebijakan Pembentukan Kelembagaan Jogja Corporate University Untuk Mencapai Pembangunan Kota Yogyakarta" pada hari Rabu (16/06) dalam rangka pengayaan konseptual penyelenggaraan Corporate University di sektor pelayanan publik pemerintahan. Agustinus Sulistyo Tri Putranto, S.E., M.Si., Peneliti Madya di Pusat Inovasi Manajemen Pengembangan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) selaku narasumber FGD menekankan bahwa, pengembangan kompetensi ASN harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah.

Pengembangan kompetensi pegawai melalui penyelenggaraan ASN Corporate University (ASN Corpu) sendiri telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Selain dalam rangka melaksanakan mandat kebijakan tersebut, urgensi penyelenggaraan ASN Corporate University di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan Kota Yogyakarta. Hal penting yang harus diperhatikan adalah tidak "latah" dalam mendesain ASN Corpu. Pengembangan ASN Corpu harus mempertimbangkan konten, konteks dan karakteristik instansi. Hal inilah yang ditekankan oleh narasumber dalam FGD.

Selain itu kelembagaan ASN Corpu, pada prinsipnya tidak menambah struktur organisasi, tetapi memperkuat dengan adanya shadow structure. Dalam hal pembentukan Jogja Corporate University (Jogja Corpu), struktur organisasi BKPSDM Kota Yogyakarta sebagai leading sector tidak berubah, akan tetapi ada penguatan pada ketugasan dan fungsinya. Penguatan ketugasan dan fungsi ini juga harus didukung sinergitas antar Perangkat Daerah/Unit Kerja. Oleh karena itu, desain Jogja Corpu nantinya akan melibatkan BKPSDM, Bappeda, BPKAD, Dinkominfosan, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dan Kerjasama, dan Perangkat Daerah lainnya dengan masing-masing peran sesuai bidang tugas dan fungsinya. (ad)