Kemenpan RB laksanakan Evaluasi atas Implementasi SAKIP RB Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2021
Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Kota Yogyakarta dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Selasa (1/9) melalui zoom meeting.
Evaluasi tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun 2020. Perwakilan evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Agusdin Muttakin dan Aryogo Restu Kuncoro mengatakan bahwa pelaksanaan evaluasi pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun 2020. Tahun ini prosesnya lebih dipercepat. Tidak semua Kab/Kota diobservasi langsung. “Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang proses evaluasinya tidak dilaksanakan secara langsung, dengan pertimbangan hampir keseluruhan Kabupaten/Kota sudah memiliki nilai A dan hanya satu Kabupaten yang masih memiliki nilai BB”, ungkap Agusdin Muttakin dalam pembukaan evaluasi.
Bertempat di ruang rapat Pandu, Pemerintah kota Yogyakarta pada evaluasi kali ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Ir. Aman Yuriadijaya M.M. didampingi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta dan Inspektur Pembantu Inspektorat Kota Yogyakarta. Selain di ruang Pandu, evaluasi kali ini juga diikuti oleh perwakilan dari Perangkat Daerah yang mengikuti evaluasi melalui zoom meeting di kantor masing-masing. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta dengan memberikan ucapan terimakasih kepada Tim Evaluator yang telah mendampingi pemerintah Kota Yogyakarta, dan seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja dimana pada evaluasi Sakip tahun 2020 Kota Yogyakarta telah mendapat Nilai A. Atas dasar penilaian Sakip Tahun 2020, telah dilakukan perbaikan agar sesuai dengan arahan dan rekomendasi Pemerintah Pusat sehingga nilai Sakip Pemerintah Kota Yogyakarta dapat terus meningkat. “Secara prinsip yang dilakukan adalah dengan memperkuat budaya kinerja”, ungkap Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
Dalam pemaparan kepada tim evaluator, pada tahun 2021 Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil langkah-langkah perbaikan atas Implementasi Sakip dan RB berdasarkan rekomendasi dari tim evaluator pada tahun sebelumnya. Hal-hal yang telah dilaksanakan diantaranya adalah:
- Memperkuat budaya kinerja mulai dari pengampu kinerja level tertinggi hingga paling bawah
- Melaksanakan reviu pohon kinerja yang lebih komprehensif
- Melaksanakan reviu kelembagaan mendasarkan proses bisnis
- Melaksanakan proses penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional mendasarkan Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 17 dan 25 Tahun 2020 tentang penyederhanaan birokrasi
- Meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala
- Memperbaiki kualitas SAKIP Perangkat Daerah sebagai bagian penguatan Reformasi Birokrasi
- Penguatan Performance Based Organization
- Penyempurnaan Proses Bisnis dan Pohon Kinerja
- Sinkronisasi Pohon Kinerja dengan Perjanjian Kinerja dan SKP
- Peningkatan Kualitas Dokumen Perencanaan di Era Pandemi
- Peningkatan Kualitas Pengukuran dan Pelaporan Kinerja
- Penguatan Peran APIP
- Penguatan SAKIP melalui Sistem Terintegrasi dan Dapat Diakses Publik
- Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pencapaian Target RPJMD dengan Implementasi Proses Bisnis
- Kolaborasi Lintas Sektor dalam Agenda Pembangunan Kota Yogyakarta (Program Gandeng Gendong)
- Mempedomani proses bisnis RPJMD dalam perencanaan anggaran sehingga tercipta anggaran berbasis kinerja yang efektif dan efisien
- Dukungan APBD dalam upaya pencegahan maupun penanganan dampak Covid-19, baik pada sektor kesehatan, sosial maupun ekonomi.
- Sinergitas Pelaksanaan RB tingkat Kota dan Tingkat Perangkat Daerah
- Penguatan pelayanan dan efektifitas kinerja ASN di Masa Pandemi
- Penerapan Quick Win inovasi dan Pelaksanaan TI
Dengan perbaikan-perbaikan yang telah dilaksanakan, diharapkan nilai Sakip dan RB Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2021 dapat lebih tinggi dari capaian nilai pada tahun 2020.