Kajian Pengelolaan Tenaga Teknis
Dalam rangka pembahasan terkait kajian tenaga teknis, maka pada hari Selasa, 4 Dsember 2018 Bagian Organisasi mengadakan FGD terkait Kajian Pengelolaan Tenaga Teknis dengan mengundang narasumber dari MAP UGM yakni Nurhadi Susanto, SH, M.Hum untuk membahas kajian pengelolaan tenaga teknis di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta. Kegiatan FGD ini dihadiri oleh BKPP, Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Umum, Bagian Adm. Dan Dalbang serta Bagian Organisasi. FGD ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait dengan kebijakan dalam pengelolaan tenaga teknis yang telah dilaksanakan di masing-masing SKPD. FGD juga menghadirkan narasumber dari MAP UGM untuk merumuskan kedudukan tenaga teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Permasalahan yang muncul terkait dengan pengadaan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah anggaran dan jumlah kebutuhan tenaga teknis yang terlalu besar. Selain itu, permasalahan yang muncul terkait dengan pengadaan tenaga teknis adalah kompetensi tenaga teknis, output tenaga teknis, mekanisme rekruitmen/pengadaan, sustainbility tenaga teknis, dan juga penganggaran. Perlu adanya regulasi dan juga penyesuaian kebutuhan tenaga teknis di masing-masing SKPD sehingga anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan tenaga teknis tidak terlalu besar. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengkaji kebutuhan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah adanya grand design yang dilakukan oleh Subbag Kelembagaan dan juga Subbag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik di Bagian Organisasi Kota Yogyakarta. Grand Design ini berupa break down dari visi-misi ke dalam proses bisnis. Proses bisnis menjadi basic dalam menyusun kelembagaan di Kota Yogyakarta. Direncanakan pada tahun 2019, Kelembagaan bertugas untuk menyusun anggaran dan juga perubahan kelembagaan sedangkan Ketatalaksanaan bertugas dalam menyusun proses bisnis dan membreakdown visi-misi. Selain itu, untuk pengelolaan tenaga teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga dapat dilakukan dengan cara pemenuhan pegawai sebagai alternatif untuk mengurangi kebutuhan tenaga teknis.
Tantangan utama terkait dengan kajian pengelolaan tenaga teknis adalah terletak pada regulasi tentang ASN dan kelembagaan-ketatalaksanaan. Perlu adanua keselarasan manajemen SDM dengan kelembagaan-ketatalaksanaan dengan memperkuat advokasi terhadap kebijakan daeraah sehingga dapat memunculkan pembelajaran sebagai acuan nasional. Selain itu, untuk menghindari pembengkakan organisasi maka diperlukan evaluasi. Evaluasi dalam hal ini tidak hanya terhadap tenaga teknis tetapi juga termasuk PNS (seluruh aparatur) sebab antara tenaga teknis dan PNS merupakan satu rangkaian kinerja. Evaluasi komprehensif dimulai dari kelembagaan sampai kewajiban Pemerintah Kota yang dituangkan dalam uraian tugas/ikhtisar jabatan. (Sani)