FGD Mempersiapkan Langkah-Langkah Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Pemerintah Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Focuss Group Discussion (FGD) Kajian Kebijakan dengan tema “Strategi Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Pemerintah Kota Yogyakarta: Persiapan Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja” pada hari Kamis (25/11) melalui daring. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, bahwa pelantikan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional dalam rangka pelaksanaan rangkaian Penyederhanaan Birokrasi paling lambat pada akhir bulan Desember 2021. Sementara usulan penyetaraan jabatan di Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN dan RB melalui Pemerintah Daerah DIY sampai saat ini belum terbit rekomendasi/pertimbangan teknisnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui kepastian kebijakan dan mempersiapkan langkah – langkah tindak lanjut dan antisipatifnya diselenggarakan FGD ini.

Narasumber FGD diantaranya Dr. Bapak Rozi Beni, M.H.,M.Si. yang merupakan Kepala Subdit Wilayah II, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementeria Dalam Negeri, beserta Ibu Tisna Sari Atmikawati, S.H., M.Si. selaku Kepala Bagian Kelembagaan dan Tata Laksana, Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY.  Kegiatan ini dihadiri oleh BKPSDM, BPKAD, Bappeda, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum sebagai tim internal Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi. Selain itu Bagian Organisasi dari Pemerintah Kabupaten se-DIY juga turut bergabung dalam diskusi penyederhanaan birokrasi ini.

Berdasarkan arahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, bahwa rangkaian tahapan penyederhanaan birokrasi yang harus ditempuh diantaranya adalah:

  1. Penyederhanaan struktur organisasi;
  2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; dan
  3. Penyesuaian sistem kerja.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengusulkan dan memperoleh rekomendasi penyederhanaan struktur organisasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah DIY sebagai pelaksanaan tahapan pertama penyederhanaan birokrasi. Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja untuk Perangkat Daerah yang dilakukan penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana hasil rekomendasi untuk selanjutnya dilakukan penetapan. Namun, pemberlakuannya setelah diperoleh rekomendasi penyetaraan jabatan oleh Kementerian PAN dan RB sebagai tahapan kedua penyederhanaan birokrasi, sehingga sampai dengan belum diterbitkannya rekomendasi tersebut untuk Pemerintah Kota Yogyakarta, maka masih berlaku struktur organisasi eksisting dan belum bisa dilakukan pelantikan. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dalam FGD.

Tahapan ketiga penyederhanaan birokrasi yakni penyesuaian sistem kerja. Sampai saat ini Kementerian PAN dan RB sedang menyusun rancangan peraturannya. Berdasarkan konsep sistem kerja yang disusun oleh Kementerian PAN dan RB, bahwa sistem kerja ke depan dengan menggunakan sistem “squad” dan pelaksanaan ketugasan yang secara lintas fungsi dan organisasi. Selama peraturan tersebut belum diterbitkan dan berlaku, Pemerintah Daerah DIY sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Gubernur DIY yang mengatur penyetaraan jabatan dan mekanisme kerja sebagai pedoman Pemerintah Kota/Kabupaten.