STUDI REFERENSI KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENGELOLAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERSEORANGAN

Pemerintah Kabupaten Magelang melaksanakan kunjungan kerja/studi referensi berkaitan dengan Kebijakan dan Implementasi Pengelolaan Tenaga Teknis/ Tenaga Bantuan di Pemerintah Kota Yogyakarta pada hari Selasa, 8 Februari 2022 dalam rangka penyusunan pedoman pengelolaan tenaga pendukung kegiatan di Kabupaten Magelang. Hal ini merespon kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima tahun), yang artinya sejak tahun diundangkannya PP tersebut pada tanggal 18 November 2018, maka pada Tahun 2023 sudah tidak ada pegawai non-PNS di instansi pemerintah.

Selain kebijakan kepegawaian tersebut, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga melatarbelakangi Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengkajian terhadap pengelolaan pegawai non-ASN pada tahun 2018 - 2019. Saat ini pengelolaan tenaga teknis dan tenaga bantuan telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 146 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Magelang ini terdiri dari unsur Perangkat Daerah/unit kerja yang mengampu urusan kepegawaian, keuangan, pengadaan barang dan jasa, organisasi, dan hukum. Pemerintah Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa akan menyusun regulasi terkait tenaga pendukung kegiatan dengan melakukan studi referensi ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam diskusi, ditekankan bahwa pengadaan tenaga teknis/ tenaga bantuan bukan untuk mengisi formasi ASN yang kosong, melainkan untuk mendukung pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan Perangkat Daerah/unit kerja.