Bagian Organisasi adakan Workshop Reformasi Birokrasi Area Deregulasi Kebijakan

Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta mengadakan Workshop Reformasi Birokrasi area Deregulasi Kebijakan dengan tema "Kebijakan Simplifikasi Produk Hukum Daerah Baik Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sesuai Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018" pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022. 

Simplifikasi regulasi dilakukan untuk mereviu kembali produk-produk hukum daerah yang sudah expired, terlalu banyak, dan tidak implementatif. Seperti yang disampaikan oleh narasumber Bapak Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, M.Si diharapkan Kota Yogyakarta berinisiasi untuk memulai simplifikasi regulasi dengan tidak  berlomba-lomba membuat jumlah produk hukum yang banyak sebagai hasil kinerja, namun lebih mengedepankan kualitas, efektivitas dan efisiensi dari produk hukum itu sendiri. 

Simplifikasi regulasi juga didukung penuh oleh Kemendagri dengan adanya inovasi aplikasi e-PERDA yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah. Melalui e-PERDA diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi, keterbukaan informasi, dan mendorong terciptanya clean and good governance. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Ibu Patricia Heny Dian Anitasari, S.H., M.Hum. selaku moderator workshop kali ini memandu diskusi hingga sesi tanya jawab yang berlangsung seru dengan cukup banyaknya lontaran pertanyaan dari peserta. 

Workshop yang diselenggarakan melalui zoom meeting ini merupakan kerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dan dihadiri oleh segenap OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta. Diharapkan OPD dapat mengambil ilmu terkait simplifikasi produk hukum yang sudah disampaikan oleh narasumber. Workshop Reformasi Birokrasi area Deregulasi Kebijakan ini juga sudah dapat diakses melalui link: https://youtu.be/pUxnDxH3NRg di kanal Youtube Corpu Bagor Jogja. (ak)