Studi Tiru DPRD Kabupaten Tulungagung terkait Lambang Daerah dan Susunan Perangkat Daerah
Pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menerima studi tiru dari Pansus I DPRD Kabupaten Tulungagung. Penerimaan studi tiru ini dilaksanakan di Ruang Kamajaya Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta dengan diskusi mengenai Lambang Daerah dan Susunan Perangkat Daerah di Kota Yogyakarta.
Pansus I DPRD Kabupaten Tulungagung dihadiri oleh Bapak Imam Khoirudin, S.Ag. sebagai pimpinan rombongan beserta tim dari Pansus I DPRD Kabupaten Tulungagung sebanyak 25 orang. Sedangkan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, penerimaan diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Wirawan Hario Yudho, S.H., Kepala Bagian Organisasi, Ibu Patricia Heny Dian Anitasari, S.H., M.Hum., Sub Koordinator Reformasi Birokrasi, Ibu Wahyu Siswanti, S.IP., M.P.A., Sub Koordinator Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik, Ibu Beta Nurdyah Pratiwi, S.E. dan Analis Kebijakan Pertama, Ade Tarina Paramita,S.Pd.
Studi tiru dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat dan dilanjutkan dengan sambutan dan perkenalan dari Pansus I DPRD Kabupaten Tulungagung dan seluruh tim. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi terkait dengan Lambang Daerah dan Susunan Perangkat Daerah di Kota Yogyakarta. Pertanyaan yang ditujukan terkait dengan implementasi Regulasi Lambang Daerah, Pemisahan PORA dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan di Pemerintah Kota Yogyakarta. Pertanyaan-pertanyaan terkait hal tersebut disampaikan oleh Pansus I DPRD Kabupaten Tulungagung serta dijawab secara menyeluruh oleh Bapak Wirawan Hario Yudho, S.H. selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat dan Ibu Patricia Heny Dian Anitasari, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta.
Lambang Daerah Kota Yogyakarta telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penggunaan Lambang Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Yogyakarta. Lambang daerah bersifat resmi dan tidak dapat digunakan dalam acara non-pemerintah, sebagai alternatif Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuat dua logo lain yang dapat digunakan dalam acara non-pemerintah yaitu logo HUT ke-266 Kota Yogyakarta Sulih Pulih Luwih dan logo YK.
Dalam pembentukan kelembagaan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Terkait dengan pemisahan PORA dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, di Tahun 2017 Pemerintah Kota Yogyakarta pernah memisahkan PORA menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan sehingga PORA masuk kembali dalam Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Sedangkan mengenai Lembaga Penelitian dan Pengembangan di Pemerintah Kota Yogyakarta masuk ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (nana&ningsih)