Bagian Organisasi Selenggarakan Workshop Pelayanan Publik

                Menindaklanjuti penilaian penyelenggaraan publik yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2022 yang mengukur kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Pelayanan Publik dengan tema Penilaian Kepatuhan Perangkat Daerah/Unit Kerja Terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Acara tersebut bertempat di Hotel Cavinton dengan menghadirkan narasumber Bapak Chasidin selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI DIY. Acara diawali dengan laporan penyelenggaraan dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta dan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan workshop oleh Asisten Administrasi Umum. Dalam sambutannya, Bapak Kris Sarjono Sutejo, M.M. selaku Asisten Administrasi Umum memberikan arahan untuk terus melakukan perbaikan pelayanan publik meski berdasarkan hasil pelaksanaan penilaian tahun 2022 Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh nilai 90,75 (Zona Hijau) dengan kategori A (kualitas tertinggi).

              Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi PD/Unit Kerja terkait kisi-kisi yang digunakan oleh Ombudsman RI dalam penilaian. Materi yang diberikan oleh narasumber adalah terkait dengan lokus, dimensi variabel, dan indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik serta tahapan pelaksanaan dan hasil penilaian tahun 2022. Kegiatan workshop ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam rangka perumusan kebijakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti hasil penilaian Ombudsman RI terhadap PD/Unit Kerja penyelenggara pelayanan publik mengenai kepatuhannya terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.