ARAHAN ASDEP RBKUNWAS KEMENPANRB, ‘SAKIP SEBAGAI ALAT MANAJEMEN KINERJA ORGANISASI, BUKAN HANYA DOKUMENTASI’

Kamis, 13 Juli 2023 Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta melaksanakan FGD dengan tema “Strategi Peningkatan Kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Kota Yogyakarta melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi, Drs. Agus Uji Hantara, M.E. dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

FGD diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari seluruh Perangkat Daerah/ Unit Kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta. Kegiatan FGD tersebut dibuka sekaligus dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Bagian Organisasi, Bapak Prathama Nugraha, S.E.,M.Sc. dengan memaparkan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2022.

Berdasarkan LHE SAKIP Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai 83,67 dengan predikat A.  Dengan hasil sebagai berikut : Perencanaan Kinerja (Nilai 27,63 dari Bobot 30), Pengukuran Kinerja (Nilai 24,60 dari Bobot 30), Pelaporan Kinerja (Nilai 12,84 dari Bobot 15), dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (Nilai 18,60 dari Bobot 25). Berdasarkan hasil tersebut, komponen Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal memiliki selisih nilai dengan bobot paling besar dibandingkan dengan komponen penilaian lainnya yakni sebesar 6,4.  Oleh karena itu perlu adanya strategi dan upaya untuk meningkatkan dan penguatan implementasi SAKIP.

Selanjutnya poin-poin materi dan diskusi dengan narasumber yang dapat diambil dari FGD ini antara lain:

  1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada Instansi Pemerintah. Dengan penguatan implementasi SAKIP pada pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
  2. SAKIP harus dimanfaatkan sebagai alat manajemen kinerja Instansi Pemerintah. Misal adanya perjanjian kinerja dan laporan kinerja digunakan sebagai bahan evaluasi. Artinya, SAKIP bukan sekedar alat dokumentasi.
  3. SAKIP mendukung capaian Indeks Reformasi Birokrasi yang menjadi salah satu syarat pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga perlu dipertahankan dan juga ditingkatkan capaian SAKIP di Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah mencapai predikat A.
  4. Pelaporan kinerja memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya.  Sebagai umpan balik untuk pengambilan keputusan pihak-pihak terkait, alat perbaikan manajemen kepemerintahan di lingkungan instansi pemerintah, dan media pertanggungjawaban kepada publik.
  5. Evaluasi akuntabilitas kinerja internal dilaksanakan secara berkualitas dengan sumber daya yang memadai dengan kriteria : (a) Sesuai dengan standar yang berlaku, (b) SDM memadai, (c) Pendalaman yang memadai, (d) Dilakukan seluruh perangkat daerah
  6. Nilai Evaluasi SAKIP mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat dari seluruh penggunaan anggaran negara/daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis. Semakin tinggi akuntabilitas kinerja, maka potensi pemborosan semakin kecil begitu pula sebaliknya. (Lilis)