Bagian Organisasi Selenggarakan Workshop Kelembagaan dengan Tema Tindak Lanjut Pasca Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Bagian Organisasi selenggarakan Workshop Kelembagaan dengan Tema Tidak Lanjut Pasca Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Selasa, 18 Juli 2023 di Hotel Cavinton Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Ngampilan Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kandi Istriningsih, S.Si., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Dalam Negeri.
Workshop diikuti oleh peserta dari unsur Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Acara diawali dengan laporan penyelenggaraan dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan workshop oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
Perubahan Analisa Jabatan dan Beban kerja berdasarkan Permenpan No. 45 Tahun 2022 mengklasifikasikan jabatan pelaksana menjadi lebih sederhana, yaitu: klerek, operator dan teknisi. Tindak lanjut di level kebijakan sudah selesai, namun di level operasional masih harus ditindaklanjuti dengan penjelasan sedetail mungkin untuk semua ASN. Dalam sambutannya, Ir. Aman Yuriadijaya, M.M. menegaskan bahwa menjaga iklim kondusif menjadi bagian penting untuk menciptakan kinerja yang optimal. Perubahan yang menyangkut ketatalaksanaan dapat disampaikan secara jelas di seluruh elemen di masing-masing Perangkat Daerah agar tidak terjadi kegaduhan.
Dasar hukum penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana adalah Permenpan No. 45 Tahun 2022 dan Kepmenpan No. 1103 Tahun 2022. Kandi Istriningsih, S.Si., M.Si. menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga perubahan nomenklatur ini perlu diikuti dengan penyesuaian informasi jabatan. Masih banyak jabatan yang belum terwadahi dalam Kepmenpan No. 1103 Tahun 2022, Menpan masih fleksibel dan ke depan akan ada revisi Kepmenpan Nomor 1103 Tahun 2022 paparnya. Analisa jabatan dan beban kerja ini diperlukan dalam penataan kelembagaan, penataan SDM aparatur, penyesuaian dan penyempurnaan prosedur kerja (SOP). Hasil anjab dan ABK ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dikirimkan ke BKN, Kemenpan&RB dan Kemendagri. Dengan adanya perubahan anjab dan ABK ini tentunya SIMONA Anjab ABK perlu disesuaikan, namun demikian untuk saat ini sistemnya sedang disiapkan. Kegiatan workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah/Unit kerja terkait proses tindak lanjut pasca penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana.