Penataan Kelembagaan Asli di Kota Yogyakarta

Rabu, 27 Februari 2019, Bagian Organisasi mengadakan pertemuan dengan Kecamatan dan Kelurahan se Kota Yogyakarta guna membahas penataan bentuk kelembagaan asli di Kota Yogyakarta. Berdasarkan dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 terdapat 5 (lima) urusan keistimewaan yang terdiri dari tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan; Kebudayaan; Pertanahan dan Tata Ruang. Berkaitan dengan UU Keistimewaan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk menyeleraskan nomenklatur serta tugas dan fungsi perangkat daerah dalam melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan.

Pada pertemuan tersebut terdapat tiga kelembagaan yang dibentuk dalam penyelarasan nomenklatur yakni Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dan Kecamatan (Kemantren). Selain itu, struktur organisasi Kemantren juga diubah menjadi Mantri Pamong Praja (Camat); Sekretaris Kemantren (Sekretariat); dan Jawatan (Seksi). Jawatan (seksi) dibagi menjadi 5 yakni Jawatan Praja, Jawatan Keamanan, Jawatan Kemakmuran, Jawatan Sosial dan Jawatan Umum. Dalam hal ini Jawatan Praja mengurusi bidang pertanahan dan tata ruang sedangkan Jawatan Sosial mengurusi bidang kebudayaan. 

Selanjutnya, dalam penyelenggaraannya kelurahan merupakan bagian dari kemantren dan sebagian urusan keistimewaan di tingkat kelurahan wilayah Kota Yogyakarta dilakukan oleh Lurah. Urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh kelurahan akan diatur dalam tupoksi melalui penguatan tugas dan fungsi urusan keistimewaan kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. (Sani)