WORKSHOP ANALISA JABATAN : Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta telah mengadakan Workshop Analisa Jabatan dengan tema Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada Hari Rabu – Jumat, 4-6 September 2019 di Hotel Royal Darmo Malioboro Yogyakarta dengan mengundang sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur perwakilan Bagian, Badan, Dinas, Kecamatan dan Kelurahan se Kota Yogyakarta meliputi Kepala OPD dan pejabat pengampu ketatausahaan dan kepegawaian. Selain itu, workshop ini juga mengundang tim penyusun TPP Pemerintah Kota Yogyakarta. Acara dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Umum, Tri Widayanto yang menjelaskan bahwa anjab penting dilakukan agar ASN dapat melakukan tugas dan fungsinya secara efektif. Perwujudan tata kelola yang baik tentunya menuntut profesionalisme sumber daya aparatur. Hal ini perlu ditunjang juga dengan reward dan punishment agar seorang pengampu jabatan semakin termotivasi untuk melakukan pekerjaan secara efektif. TPP diberikan dengan asas keadilan sesuai dengan kemampuan dan kinerja.

Workshop Analisa Jabatan ini menghadirkan Narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan bahwa :

  1. Untuk menuju TPP ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh perangkat daerah yaitu: Anjab, ABK, dan Evjab setelah itu perangkat daerah baru akan dapat mendapatkan TPP. Hal ini sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebutuhan dan jenis jabatan berdasarkan anjab dan ABK.
  2. Inti dari anjab adalah identifikasi kebutuhan jabatan dalam suatu organisasi yang hasilnya berupa Peta Jabatan dan Uraian Jabatan. Dalam satu nama jabatan terdapat 2 unsur utama yaitu: job description dan job specification yang berfungsi memberikan informasi mengenai siapa pegawai yang kompeten dan apa saja tanggung jawab yang terkandung dalam jabatan tersebut.
  3. Jika sudah dilakukan distribusi pegawai oleh BKPP, langkah selanjutnya adalah Evaluasi Jabatan. Jabatan yang dievaluasi adalah jabatan yang sudah ditetapkan dari hasil analisa jabatan dan pembahasannya dilakukan oleh tim. Tujuan dari Evaluasi Jabatan adalah memperoleh dasar yang dianggap adil sehingga dapat menjadi patokan untuk memberi kompensasi.
  4. Setelah melakukan Evaluasi Jabatan hal selanjutnya yang dilakukan adalah grading kelas jabatan sesuai dengan faktor-faktor yang melekat pada jabatan tersebut. Penentuan kelas jabatan ini menggunakan metode FES. Dari kelas jabatan ini, juga dipertimbangkan mengenai kinerja individu pada penerapannya untuk mendapatkan TPP sehingga sebuah jabatan yang memiliki kelas jabatan yang sama belum tentu dalam penerimaan TPP memiliki besaran yang sama pula.
  5. Kriteria dasar pemberian TPP:
    1. TPP berdasarkan beban kerja à generik.
    2. Berdasarkan tempat tugas à Perbandingan Indeks Kesulitan Geografis Kantor di kota tersebut.
    3. Berdasarkan kondisi kerja à diberikan kepada ASN yang bekerja pada kondisi yang beresiko. Resiko berkaitan bahan kimia, keselamatan/keamanan kerja, bersinggungan dengan penegak hukum, jabatan yang satu tingkat dibawahnya tidak ada pejabatnya (plt), jabatan yang satu tingkat dibawahnya sudah didukung oleh jabatan fungsional dan tidak ada jabatan struktural dibawahnya. (kesemuanya ini ditambah 10% dari base line TPP di kelasnya).
    4. Berdasarkan kelangkaan profesi à dikhususkan untuk yang bekerja di ranah medis. Ex: dokter spesialis.
      1. Indeks kebutuhan jabatan fungsional lebih besar dari 2.
      2. Ketrampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan sangat khusus.
      3. Kualifikasi pendidikan pegawai pemda yang ada selain pejabat yang dimaksud tidak ada yang bisa memenuhi jabatan tersebut.
      4. Semuanya ini ditambahkan minimal 50% kali dari TPP di kelas jabatannya.
      5. Mendagri menghimbau bahwa Pemda dapat mengusulkan jabatan- jabatan apa saja yang dianggap langka.
    5. Berdasarkan prestasi kerja.
    6. Berdasarkan pertimbangan objektif lain à bagi unit kerja yang dapat insentif pajak dan retribusi dapat memilih antara TPP atau insentif pajak/retribusi.
      1.  Bagi unit kerja/ jabatan di lingkungan unit kerja yang menerapkan BLUD menggunakan kriteria “berdasarkan pertimbangan objektif lain” disesuaikan dengan perundangan BLUD.
      2.  Bagi guru sekolah menggunakan kriteria “objektif lain” berupa tunjangan profesi sesuai perundangan.

Kesimpulan dari Workshop Analisa Jabatan ini adalah Pemberian TPP melihat dari berbagai macam faktor. Kemendagri pada prinsipnya membuka usulan dari pemerintah daerah mengenai indikator-indikator yang perlu digunakan untuk bahan pertimbangan lebih lanjut mengenai TPP di pemerintah daerah. Penentuan TPP diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. Penentuan besaran TPP akan dikaji lebih lanjut sesuai dengan indikator-indikator yang akan tertuang pada Peraturan Kemendagri yang akan disusun.  (Sani)