WORKSHOP STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KOTA YOGYAKARTA

Selasa, 1 Oktober 2019 bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta mengadakan Workshop Standar Pelayanan Publik di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta dengan mengundang narasumber dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM Yogyakarta.

Acara workshop dibuka secara resmi oleh Walikota Yogyakarta yang diwakili oleh Drs. Tri Widyanto selaku Staf Ahli Walikota Bidang Umum. Dalam sambutannya, Walikota Yogyakarta menekankan bahwa berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka kegiatan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Standar pelayanan publik merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.

Sedangkan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Sarwanto, SIP, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa acara workshop ini mengundang berbagai pihak seperti unsur masyarakat, pengguna layanan, OPD/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemda DIY, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD serta unsur LPMK Kelurahan di Kota Yogyakarta. Diharapkan dengan menghadirkan masyarakat dan stakeholder lainnya dapat mewujudkan partisipasi masyarakat dan pada pemangku kepentingan dalam penyusunan standar pelayanan dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

Dalam workshop tersebut, Dr. R. Widodo Triputro, M.M., M.Si menjelaskan tentang urgensi standar pelayanan publik dalam penyusunan kebijakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Secara umum kebijakan publik merupakan segala sesuatu (perbuatan) pemerintah kepada rakyatnya berupa :

  1. Perkataan/himbauan
  2. Peraturan/keputusan
  3. Pelayanan
  4. Dll

Pelayanan publik secara spesifik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Perlunya (urgensi) Standar Pelayanan (minimal) adalah agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban, harapan dan realita, tuntutan dan kemampuan dsb.

Tuntutan/harapan masyarakat dalam pelayanan adalah dengan diperlakukan/dilayani sebagaimana “customer” dengan prinsip “customer is the king” yang perlu dilayani dengan cepat, tepat, akurat, murah/mudah dan ramah. Pelayanan dilakukan dengan sungguh-sungguh, penuh hormat dan adil. Selanjutnya perlu melakukan tindak lanjut sesegera mungkin. Mendengarkan pengaduan dan yang terpenting dalam pelayanan adalah murah dan atau gratis.

Berikutnya Tyastuti Setianingrum, S.IP., M.Sc dari PSKK UGM menjelaskan bahwa dalam Standar Pelayanan perlu memiliki prinsip dalam penyusunannya yakni sederhana, jelas, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.

Selanjutnya untuk menyusun standar pelayanan maka diperlukan langkah-langkah dalam penyusunan yaitu :

  1. Identifikasi persyaratan
  2. Identifikasi prosedur
  3. Identifikasi biaya dan tarif
  4. Identifikasi produk pelayanan
  5. Penanganan pengelolaan pengaduan (kotak saran, pengaduan, sms, portal pengaduan, website dan penyediaan petugas penerima pengaduan)

Selanjutnya dalam workshop tersebut juga diisi paparan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta yang membahas tentang pelayanan terkait dengan informasi kesesuaian tata ruang. Pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terdapat 7 (tujuh) pelayanan yakni 2 pelayanan perizinan, 3 pelayanan surat rekomendasi dan 2 pelayanan surat keterangan.  Jangka waktu penyelesaian selama kurang lebih 20 hari kerja. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa dinas tersebut memiliki gerai pelayanan yang berupa sistem android, sehingga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan pengurusan terkait dengan kesesuaian tata ruang. (Sani)