FGD KEBIJAKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Pada hari Senin, 7 Oktober 2019, Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kebijakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan mengundang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yakni Prof Dr. Sefriani, S.H, M.Hum sebagai narasumber. Dalam paparannya tersebut beliau menjelaskan tentang optimalisasi program CSR, pengaturan CSR di Indonesia, standarisasi CSR ISO 26000 dan peran Pemerintah terkait dengan CSR. Dalam FGD tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Walikota, Bagian Administrasi dan Pengendalian Pembangunan, Bagian P3ADK, Bagian Hukum, BKPP, BPKAD, Bappeda, DPMPPA, DPMP, Disperindag, Dinas Pendidikan, Kecamatan Gondomanan, Kecamatan Gedongtengen, Kelurahan Giwangan dan Kelurahan Klitren.
Optimalisasi program CSR adalah dengan menerapkan prinsip good corporate governance (TARIF), mendukung pencapaian tujuan millennium development goals (mdg’s) (menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, mencapai pendidikan dasar untuk semua, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya, memastikan kelestarian lingkungan hidup, mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan), mewujudkan kepentingan para shareholders dan mewujudkan kepentingan para stakeholders (inside & outside).
Selanjutnya Prof. Dr. Sefriani, SH, M.Hum menjelaskan pengaturan CSR di Indonesia yakni berupa :
- Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep‐236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (KepmenBUMN 236/MBU/2003)12 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tata cara pelaksanaan program kemitraan dan program bina lingkungan.
- Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER‐05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER‐08/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER‐05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Kemudian diganti dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER‐07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Kemudian selang 1 (satu) bulan, diganti lagi dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER‐09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
- Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep‐236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (KepmenBUMN 236/MBU/2003)12 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tata cara pelaksanaan PKBL (program kemitraan dan bina lingkungan).
- Pasal 74 UU 40/2007. (UUPT): kewajiban hukum pelaksanaan CSR bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.
- UU No. 25/2007 tentang investasi.
- PP 93/2010.
- PP 47/2012 tentang tanggungjawab sosial lingkungan.
- Putusan MK No.53/PUU‐VI/2008.
Selanjutnya untuk macam-macam program dari CSR yang ditawarkan di Indonesia adalah :
- Bantuan kebutuhan pokok sembako (charity)
- Community development : Pemberian Bantuan Modal Usaha untuk usaha produktif; Pelatihan Usaha Kepada Masyarakat; Penyediaan Bahan Baku (Bibit) Usaha Tani; Pelatihan pemanfaatan lahan yang tidak digunakan untuk berkebun bagi petani, produk unggulan petani, pendampingan berkebun, hilirisasi produk; Pemasaran Hasil Perkebunan Masyarakat;
- Keagamaan;
- Sosial; bedah rumah;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Olah raga;
- Seni budaya;
- Fasilitas umum;
- Korban bencana;
- Kesehatan: penguatan akses pelayanan kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana posyandu, peningkatan kapasitas provider keluarga dan masyarakat, serta edukasi perilaku hidup bersih dan sehat, sebagai upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita melalui gerakan sehat anak tercinta dan ibu menuju kehidupan yang lebih baik, alat radiologi, cuci darah, dan ambulan;
- Ekonomi kerakyatan;
- Lingkungan: menabung 1 juta pohon dan sanitasi.
Menurut Prof. Dr. Sefriani, SH, M.Hum CSR menggunakan standarisasi ISO 26000 yang merupakan pedoman standar tanggungjawab sosial secara internasional. Pedoman tersebut berlaku untuk semua tipe organisasi pemerintah, bisnis, LSM, besar, kecil maupun medium, di negara maju dan berkembang, dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berdimensi ekonomi, sosial dan lingkungan. ISO 26000 tidak mengikat seperti ISO 9001 dan 14001 yang berorientasi pada sertifikasi organisasi. ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility mengembangkan 7 isu sebagai program CSR yaitu :
- Pengembangan Masyarakat (community relation, community services dan community empowerement )
- Konsumen
- Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
- Lingkungan
- Ketenagakerjaan
- Hak asasi manusia
- Organizational Governance (governance organisasi)
Peran Pemerintah terkait dengan CSR di Indonesia adalah dengan menerapkan 7 (tujuh) prinsip Social Responsibility Organisasi ISO 26000 yaitu akuntabilitas, transparansi, perliaku etis, penghormatan pada kepentingan stakeholder, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma perilaku internasional dan penghormatan terhadap HAM. Selanjutnya peran pemerintah yang dapat dilakukan adalah dengan menyediakan enabling environment bagi CSR, mandating, facilitating, partnership, dan endorsing. (Sani)