MEKANISME KERJA JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Kegiatan FGD terkait dengan Mekanisme Kerja Jabatan Fungsional di Pemerintah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan pada Hari Jumat, 11 Oktober 2019 di Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta dengan mengundang narasumber dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta yakni Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian yang menjelaskan tentang Pembinaan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan Undang-undang ASN, Jabatan ASN dibagi menjadi 3 (tiga) yakni :

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang terdiri dari JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama;
  2. Jabatan Administrasi yang terdiri dari JAB Administrator, JAB Pengawas dan JAB Pelaksana;
  3. Jabatan FUngsional di bagi menjadi 2 yakni Keahlian yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama dan Keterampilan yang terdiri dari Pelaksana, Terampil, Mahir dan Penyelia.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Selanjutnya, Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Dalam Pembinaan Jabatan Fungsional terdapat kesenjangan regulasi dan penerapan diantaranya adalah regulasi/peraturan perundang-undangan, peluang, tantangan, penerapan/implementasi, kendala/permasalahan. Berikut peluang dapat dilakukan oleh jabatan fungsional :

  1. Tidak perlu ujian dinas untuk kenaikan pangkat yang pindah golongan.
  2. Tidak perlu ujian KP PI apabila memperoleh ijazah yang linier dan relevan dengan tugas jabatannya.
  3. Dimungkinkan kenaikan pangkat dan kenaikan jabatannya lebih cepat dari pada jabatan yang lain.
  4. Dapat melebihi pangkat atasan langsungnya.
  5. Penambahan jenjang jabatan sampai dengan jenjang tertinggi.
  6. BUP dimungkinkan menjadi lebih panjang apabila mencapai jenjang jabatan tertentu.

Selanjutnya tantangan bagi Jabatan Fungsional adalah Tuntutan Profesionalitas seperti peningkatan terhadap syarat kualifikasi pendidikan, penerapan konversi 65% angka kredit untuk alih kelompok jabatan,  penerapan pengembangan profesi berkelanjutan, penerapan diklat fungsional dan uji kompetensi dan risiko jabatan seperti pembebasan sementara dari jabatan dan pemberhentian jabatan. Risiko jabatan ini diberikan sebagai konsekuensi tidak terpenuhinya standar kinerja yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu berupa ketidakcapaian angka kredit.

Dalam pembinaan ASN yang menduduki jabatan fungsional terdapat peran instansi baik Pembina maupun pengguna. Peran instansi Pembina diantaranya adalah :

  1. Menetapkan standar kompetensi jabatan.
  2. Menyusun kurikulum diklat .
  3. Menyelenggarakan diklat.
  4. Mensosialisasikan jabatan.
  5. Menyusun pedoman formasi.
  6. Membangun pusat informasi.
  7. Menfasilitasi pelaksanaan jabatan.
  8. Menfasilitasi pembentukan organisasi profesi.
  9. Menfasilitasi penyusunan kode etik.
  10. Monitoring dan evaluasi.
  11. Mengkaji & mengusulkan tunjangan jabatan.

Sedangkan peran instansi pengguna adalah :

  1. Menyusun formasi jabatan fungsional.
  2. Melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional.
  3. Penyelenggaraan pembinaan karier Pejabat  Fungsional.
  4. Memfasilitasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional.
  5. Berkoordinasi dengan instansi Pembina Jabatan fungsional.

Selanjutnya terdapat 2 (dua) kendala dalam pembinaan Jabatan fungsional yakni kendala internal dan kendala eksternal. kendala internal pada diri pejabat fungsional dalam mengelola akuntabilitas kinerjanya berupa : sikap malas, tidak telaten dalam menginventarisasi kegiatan yang dilakukan; ketidaktahuan bagaimana cara menyusun DUPAK; ketidaktahuan terhadap mekanisme dan prosedur pengajuan DUPAK; kurang berminat dalam mempelajari peraturan mengenai jabatan fungsional yang bersangkutan. Sedangkan kendala eksternal dalam pembinaan jabatan fungsional adalah komitmen dan konsistensi instansi pembina dan instansi pengguna jabatan fungsional dalam menjalankan perannya, sehingga memunculkan kendala pembinaan jabatan fungsional sebagai berikut  :

  1. Kendala dalam pengangkatan jabatan dan kepangkatan adalah terkait dengan persyaratan kualifikasi pendidikan, ketidakjelasan penyelenggaraan diklat fungsional/uji kompetensi, ketiadaan tim penilai angka kredit di wilayah terdekat.
  2. Kendala dalam rangka memenuhi kualifikasi pendidikan adalah terkait dengan kesulitan akses pendidikan yang terakreditasi minimal B, dan ketidakjelasan penyelenggaraan pendidikan lanjut.

Oleh sebab itu Setiap pejabat fungsional harus menjamin akuntabilitas Jabatan seperti Pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian dan pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi jabatan fungsional keterampilan. (Sani)