Strategi Kebijakan Evaluasi Kelembabagaan Perangkat Daerah Berbasis Pemetaan Proses Bisnis

Rabu, 3 Juli 2019 di Ruang Utama Atas/Ruang Bima Pemerintah Kota yogyakarta diadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Strategi Kebijakan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Melalui Pemetaan Proses Bisnis. Narasumber dalam kegiatan FGD ini berasal dari Magister Administrasi Publik (MAP) UGM.  Dalam FGD tersebut membahas terkait dengan overview cascade dan pemetaan proses bisnis. Dalam FGD tersebut MAP UGM mengajak seluruh undangan yakni Kepala, Sekretaris dan Kasubbag PEP dari masing-masing perangkat daerah untuk merancang proses bisnis di unit kerja masing-masing dengan mengacu pada RPJMD Kota Yogyakarta, Renstra OPD, dan juga cascading OPD. 

Penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penataan dan pembentukan kelembagaan. Hal ini dikarenakan proses bisnis menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi. Untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi maka diperlukan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan yang mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah).

Berkaitan dengan aspek penataan kelembagaan perangkat daerah maka dalam Pembentukan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. selain itu, penataan kelembagaan perangkat daerah Kota Yogyakarta yang berdasarkan pada PP Nomor 18 Tahun 2016 belum mendasarkan pada RPJMD. Hal itu dikarenakan pada saat kelembagaan tersebut ditetapkan, RPJMD yang baru belum disahkan. oleh sebab itu, kondisi tersebut menyebabkan eksisting kelembagaan saat ini tidak mencerminkan kebutuhan pencapaian RPJMD yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, perlu adanya strategi dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan melakukan pemetaan proses bisnis di masing-masing unit kerja.

Dengan dilaksanakannya pembentukan kelembagaan berbasis proses bisnis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Maka harapannya akan terbentuk kelembagaan yang efektif dan efisien serta mendukung pencapaian RPJMD. (Sani)