Kompetisi Inovasi Layanan Publik
Jumat, 5 Juli 2019, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta bersama dengan Wakil Walikota Yogyakarta menghadiri acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir serta dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini, diperlukan suatu sistem informasi secara online yang dapat memberikan kemudahan bagi WP untuk melaporkan Pajak Daerah secara lebih mudah, lebih cepat dan lebih aman.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta bekerja sama dengan pihak ketiga membangun sistem aplikasi e-SPTPD dan sudah dilaksanakan sejak 6 Desember 2017. Tiga langkah mudah menggunakan e-SPTPD adalah Daftar, Lapor dan Bayar. WP cukup mengisikan omset dan sistem secara otomatis akan menghitung pajak yang harus dibayarkan.
Inovasi ini selain memberikan kemudahan bagi WP juga mampu meningkatkan penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir tahun 2018 sebesar 13,27 % dari tahun 2017. Prosentase jumlah WP yang melaporkan dan membayarkan pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo tahun 2018 adalah 56,72%. Hal ini menggambarkan tingkat kepatuhan dan ketertiban WP dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang baik.
e-SPTPD turut mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dilihat dari sektor pengelolaan administrasi Pajak Daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. WP dapat memantau Pajak Daerah yang telah dibayarkan sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah melalui aplikasi e-SPTPD sehinga mencegah tindakan penyalahgunaan yang dilakukan aparat pemerintah karena pembayaran Pajak Daerah diterima oleh Bank dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.(Sani)