Reformasi Birokrasi merupakan perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi, antara lain kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik. Sesuai dengan grand design reformasi birokrasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010, pemerintah menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan yang berkelas dunia. Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan salah satu bidang utama dalam pembangunan nasional.

Perumusan Road Map Reformasi Birokrasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dimulai sejak tahun 2012 dengan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 72 Tahun 2012 tentang Pedoman Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi sebagai rencana teknis dan detail mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi bertujuan untuk memberikan arahan mengenai perubahan yang ingin dilakukan untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan terwujudnya birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Hasil-hasil yang telah diperoleh dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada periode 2012-2016 menjadi dasar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi tahap selanjutnya (2017-2022). 

Penetapan indikator kinerja pelaksanaan reformasi daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengn visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhir periode masa jabatan. Keberhasilan tersebut ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator sasaran pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun, yang tertuang dalam Cascading Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Yogyakarta 2017 - 2022 berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 502 Tahun 2017 tentang Penetapan Road Map Reformasi Birokrasi 2017-2022 di Pemerintah Kota Yogyakarta.