SEJARAH BAGIAN ORGANISASI

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat  Koramadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta menjelaskan bahwa telah dibentuk Bagian Organisasi Tatalaksana yang tergabung dalam Bagian Hukum dan Organisasi dan Tatalaksana yang tertuang pada Pasal 5 ayat 4.

Pada Tahun 1984 terdapat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang terdapat perubahan dari Bagian Hukum dan Organisasi dan Tatalaksana menjadi Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 2.

Pada Tahun 1993, Sekretariat Daerah Dibentuk Kembali yang menyebabkan terpisahnya Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana. Hal ini tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Pada Tahun 2000 dibentuk kembali Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Pada Tahun 2005 dibentuk Kembali Bagian Organisasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Pada Tahun 2008 dibentuk Kembali Bagian Organisasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada Tahun 2016 dibentuk kembali Bagian Organisasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Kemudian pada Tahun 2020 terjadi perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta