Survey Kepuasan Masyarakat
17.888x
Pelayanan Publik merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Yogyakarta. Dalam peraturan walikota nomor 63 tahun 2017 Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Untuk mendapatkan umpan balik dan perbaikan kebijakan dalam pelayanan publik maka dilaksanakan SKM. Survei Kepuasan Masyarakat dalam peraturan walikota nomor 63 tahun 2017 yang selanjutnya disingkat SKM adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat pengguna layanan dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala serta gambaran bagi masyarakat tentang kinerja pelayanan unit di Yogyakarta, mengetahui kelemahan atau kekuatan penyelenggaraan pelayanan publik di Yogaykarta dan mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan di Yogyakarta sehingga mendapatkan umpan balik untuk memperbaiki layanan dan menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Yogyakarta maka di tetapkan “Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat Di Pemerintah Kota Yogyakarta”.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dan BUMD penyelenggara pelayanan publik baik eksternal maupun internal dalam pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat.
Laporan Hasil Penilaian SKM Tahun 2018
Laporan Hasil Penilaian SKM Tahun 2019
Laporan Hasil Penilaian SKM Tahun 2020
Tabel 1. UNSUR UNSUR UTAMA yang dinilai dalam SKM berdasarkan Peraturan Walikota nomor 63 tahun 2017
NOMOR | UNSUR SKM |
1 | persyaratan pelayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif; |
2 | sistem, mekanisme, dan prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; |
3 | waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan; |
4 | biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat; |
5 | produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan; |
6 | kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman; |
7 | perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan; |
8 | penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut; dan |
9 | sarana dan prasarana, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). |